Jika Anda dikuasakan oleh orang tua untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, maka Anda perlu mengurus surat kuasa terlebih dahulu. Apabila membeli tanah tersebut dari orang lain, maka Anda perlu mengecek keabsahan sertifikatnya ke BPN. Setiap daerah memiliki biaya yang berbeda untuk balik nama sertifikat tanah. Oleh karena itu, pastikan https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-warisan/