Titi berkata, UU 7/2017 tentang Pemilu sebenarnya memberikan pelarangan yang beririsan dengan persoalan ini. Namun, kata dia, KPU tidak merujuk pasal-pasal itu untuk membuat regulasi yang lebih detail untuk melarang publikasi lembaga negara yang menampilkan citra capres-cawapres. Bagaimana kasus pemerkosaan Gisèle Pelicot membuka pertanyaan soal hasrat pria hingga persetujuan perempuan https://socialtechnet.com/story4355758/berita-indonesia-an-overview